SUMENEP : Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep menjemput paksa Subiyakto, salah satu pejabat di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Sumenep. Dia diamankan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan AL, warga Desa Pangarangan, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan ada upaya penjemputan terhadap Subiyakto, atas kasus dugaan penganiayaan.
“Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Saat ini dijemput Tim Resmob Polres,” katanya, Selasa 2 Februari 2021.
Tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep untuk mengikuti proses selanjutnya.
“Ya dijemput untuk penahanan. Tapi lebih detil keterangannya, tunggu saja ya, nanti akan dirilis,” ujarnya singkat.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh AL, warga Pangarangan. Penganiayaan itu dilakukan di Jalan Angkasa Perumahan Satelit. Versi AL, dirinya dianiaya tersangka saat membeli air minum di sebuah toko di lokasi tersebut.
Saat itu, dari arah belakang tiba-tiba muncul mobil di sebelah kanan yang mepet dengan sepeda motornya. Bahkan saat membuka pintu mobil, dirinya hampir jatuh.
Ternyata tersangka turun dari mobil. Kemudian dia menghampiri AL dan tangan kanannya memegang cutter kemudian menyayatkan ke tangan AL.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, Subiyakto membantah telah menganiaya korban dengan cutter. Dia memang mengaku memukul korban tetapi menggunakan helm, bukan silet.
(ADI)