Waisak, 21 Napi di Jatim Dapat Remisi

ilustrasi pemberian remisi terhadap napi di Kemenkumham Jatim (Foto / Metro TV) ilustrasi pemberian remisi terhadap napi di Kemenkumham Jatim (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 21 narapidana (napi) di Jawa Timur yang beragama Buddha. Pengurangan hukuman ini diberikan sebagai hadiah Hari Raya Waisak. Remisi terjadap 21 napi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu 26 Mei 2021.

Remisi diberikan hanya untuk napi yang telah menjalani masa tahanan mulai 6 sampai 12 bulan. Napi yang menjalani masa tahanan maksimal satu tahun itu memperoleh potongan masa tahanan sekitar 15 hari.

"Meski ada remisi, tak ada satupun napi yang memperoleh remisi bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

Dia mengatakan, bagi yang telah menjalani masa tahanan satu hingga tiga tahun mendapatkan remisi satu bulan. Untuk yang menjalani masa tahanan empat sampai lima tahun memperoleh satu bulan 15 hari dan masa tahanan enam tahun hingga seterusnya memperoleh remisi sekitar dua bulan.

"Salah syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujar Krismono.

BACA JUGA : 1.078 Napi Beragama Budha Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas

Data rinci napi yang memperoleh remisi khusus Waisak adalah, sebanyak 7 napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, 3 napi mendapat remisi dua bulan, 2 napi mendapat remisi 15 hari dan 9 napi mendapat remisi satu bulan.

"Remisi khusus ini mampu menghemat anggaran makan napi di sejumlah lapas di Kanwil Kemenkumham Jatim hingga jutaan rupiah," ujarnya.

Dia menyatakan, untuk jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana usai memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 mencapai Rp15,9 juta.

"Dengan adanya remisi itu, kami berharap para narapidana tetap konsisten untuk berbuat baik di dalam Lapas dan kembali ke jalan yang benar," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait