Dituding Siksa Calon TKW, Ini Pembelaan PT CKS

Kepala Cabang PT CKS Malang, Maria Imelda Indrawati Kusuma dan kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi dugaan penyiksaan TKW (Foto / Metro TV) Kepala Cabang PT CKS Malang, Maria Imelda Indrawati Kusuma dan kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi dugaan penyiksaan TKW (Foto / Metro TV)

MALANG : Kasus dugaan penyiksaan terhadap calon tenaga kerja wanita (TKW) direspon Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (PT CKS) Malang. Lewat keterangan persnya, mereka membantah dugaan pentyiksaan yang ditemukan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat melakukan inspeksi mendadak ke tempat itu.

“Kami tidak pernah mendorong dan melakukan tindakan hukum ke calon PMI. Kami adalah mitra pemerintah, dalam kasus ini kami berharap ada perimbangan,” kata Kepala Cabang PT CKS Malang, Maria Imelda Indrawati Kusuma, Selasa 15 Juni 2021.

Sebelumnya, Benny menemukan sejumlah pelanggaran setelah mencuatnya kabar 5 calon TKW di rumah penampungan PT CKS kabur dari ketinggian 15 meter. 5 TKW ini kabur dengan cara melompat menggunakan tali dari selimut. 3 orang terluka dan harus dioperasi sedangkan 2 orang lainnya kabur.

BACA JUGA : Remaja di Surabaya Segera Divaksinasi, Ini Syaratnya

Temuan yang diungkapkan Benny antara lain, larangan penggunaan handphone, pemotongan gaji selama 8 bulan usai bekerja di luar negeri, tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja, kasus kematian yang dianggap ditutup-tutupi hingga pelecehan seksual. Untuk pelecehan seksual, pernah ada calon TKW mengenakan celana pendek lalu celannya diturunkan hingga membuat malu karena dilihat oleh calon TKW lainnya.

“Itu tidak betul. Sesungguhnya anak itu menggunakan celana sangat pendek, inisiatifnya di plorotin supaya sampai dengkul bukan sampai diplortin kelihatan celana dalamnya. Kami mengajarkan karakter. Karena kami menggunakan standar luar negeri, kalau kami melorotkan celana berarti kami membuat malu orang,” ujar Maria.

Sementara itu, kuasa hukum BLK PT CKS Gunadi Handoko berharap ancaman sanksi penutupan tidak dilakukan karena ada beberapa calon TKW yang segera diberangkatkan ke luar negeri berdasarkan penempatan kerja. Saat ini yang mereka lakukam adalah menghormati proses hukum yang sedang diusut oleh penyidik dari Polresta Malang Kota.

“Kalau ditutup bagaimana dengan nasib pekerja migran sekarang mereka ingin berangkat ke luar negeri. Mereka kan juga memberikan devisa untuk negara apalagi. Proses hukum kami selaku penasehat hukum menghormati teman penyidik. Kami akan menghormati proses hukum ini. Kami berharap calon pekerja migran ini segera berangkat,” tandas Gunadi.


(ADI)

Berita Terkait