BONDOWOSO : Bupati Salwa Arifin melaporkan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir ke polisi, Sabtu 12 Maret 2022. Salwa melaporkan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan jual beli jabatan yang dilakukan bupati. Sebelum melapor, Salwa sudah melayangkan somasi kepada Dhafir untuk minta maaf dalam waktu 2x24 jam.
Lantaran somasi tidak dihiraukan, Salwa memutuskan untuk mengambil sikap pelaporan pencemaran nama baik ke polisi. "Bupati mengambil sikap kemudian meminta kepada kami untuk menindaklanjuti secara hukum dengan melaporkan ke kepolisian," kata kuasa hukum Chusnus Sidqi, Minggu 13 Maret 2022.
Dalam pelaporan itu, Salwa melaporkan Dhafir dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 4 serta Pasal 32 karena telah menuding terjadi jual beli jabatan di pemerintahan daerah. Tudingan itu disampaikan Dhafir dalam sebuah forum dan tersebar di media sosial.
Baca juga : Melalui Anjungan Mandiri, WBP Lapas Sidoarjo Bisa Tahu Kapan Bebas
Dikonfirmasi soal pelaporan itu, Dhafir mengaku menghormati pelaporan yang dilakukan Bupati Bondowoso. "Ya kita hormatilah jalur hukum," ujarnya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan dirinya bukan kebohongan. "Ya nanti lihatlah buktinya," tuturnya.
(ADI)