SURABAYA : Kasus penghadangan jenazah covid-19 di Pamekasan jadi atensi polisi. Polda Jatim tengah menyelidiki kasus tersebut. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sasksi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada beberapa petugas medis yang dimintai keterangan terkait hal itu. Merekalah yang menjadi korban penghadangan tersebut.
"Kami juga akan memeriksa keluarga almarhum karena dalam peristiwa tersebut keluarga turut mengawal dari rumah sakit saat akan dimakamkam dengan protokol covid-19," ungkapnya.
Truno mengatakan berdasarkan laporan yang masuk sempat ada ancaman juga kepada petugas medis dari para massa.
"Karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman, yang akan kita lakukan proses terlebih dahulu," kata perwira dengan tiga melati emas itu.
Sebelumnya, pada Jumat 12 Juni 2020 ratusan orang menghadang mobil ambulans yang mengangkut jenazah pasien positif COVID-19 asal Kecamatan Waru, Pamekasan.
Mereka meminta petugas medis dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan agar menurunkan jenazah untuk dimandikan. Massa juga meminta para petugas medis agar melepas baju hazmat yang digunakan.
Akibat kalah jumlah, petugas medis terpaksa menuruti permintaan massa, apalagi mereka mengancam membakar mobil ambulans yang membawa jenazah pasien COVID-19 tersebut dan sebagian warga ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.
"Tim kami tidak mau itu terjadi, sehingga mereka memilih menuruti apa yang menjadi kemauan massa," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan dr Syaiful Hidayat.
Saat tim medis mengantar jenazah warga yang positif covid-19 itu, memang tidak dikawal oleh aparat keamanan, karena diperkirakan tidak akan ada reaksi dari masyarakat.Selain itu, penguburan jenazah covid-19 yang terjadi di Pamekasan selama ini berjalan tanpa penolakan.
(ADI)