Kapolsek Kademangan AKP Sumardjo mengatakan kasus penipuan ini bermula saat kedua tersangka telah membeli sebidang tanah milik seseorang di blok jurang,Kelurahan Kademangan Rp 250 juta. Kemudian sebidang tanah itu dikavling seukuran 9 x 10 meter persegi dan dijual Rp 65-75 juta per kavlingnya.
"Belakangan diketahui pasutri ini belum melunasi tanah itu tetapi sudah menjualnya kepada sejumlah orang," kata Sumardjo
Karena tak kunjung dilunasi,pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi jual-beli tanah itu. Hanya saja, kedua tersangka ini nekat tetap menjual kavling itu.
"Tercatat ada enam orang korban. Rata-rata mereka sudah menyetor uang muka kepada kedua tersangka," terangnya.
Menurut Sumardjo uang muka yang biyarkan para korban ini variatif. Antara Rp 30 juta hingga Rp 70 juta. Namun setelah mengetahui jika tanah kavling mereka bermasalah, para pembeli kemudian menagih uangnya dikembalikan.
"Namun kedua tersangka terus berkilah hingga korban melaporkan kasus ini ke polisi," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(ADI)