"Sudah kami terima kemarin," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu, 12 Februari 2020.
Richard mengatakan Kamal Tarachan merupakan satu dari lima tersangka yang berkasnya telah rampung. Berkas perkara penyidikan tersangka lain belum diserahkan.
"Hanya satu berkas atas nama Kamal atau Sanjai. Sisanya masih belum ada," imbuhnya.
Usai menerima berkas tersebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika dinilai kurang, Kejaksaan akan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi oleh penyidik.
Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles. Selain Sanjai, tersangka lain yakni Manajer MeMiles, Suhanda; Motivator, Eva Martini Luisa; Kepala Tim IT, Prima Hendika; dan Sri Wiwit yang merupakan orang kepercayaan Sanjai.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 160 juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
(IDM)