PASURUAN : Eka Surya Darma (42) terpaksa berurusan dengan polisi. Pria yang merupakan warga Desa Karangjati,Pandaan, Pasuruan ini ditangkap setelah melakukan penipuan. Modusnya, tukang pijat ini mengaku mampu menggandakan uang dan emas.
Kasus penipuan ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan Eka ke polisi. Korban ditipu lantaran uang dan emas yang dijanjikan tak kunjung bertambah. Padahal, ia sudah membayar mahar berupa uang dan emas senilai Rp 500 juta.
"Rupanya belakangan diketahui, emas yang diberikan kepada korban merupakan emas palsu," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan.
Dia mengatakan tersangka membujuk korban dengan menyakinkan memiliki kemampuan menggandakan uang dan emas dalam hitungan jam. Syaratnya, korban diminta membayar mahar.
"Semakin banyak emas atau uangnya, maka uang yang digandakan juga semakin banyak. Itu yang dikakatan tersangka kepada korban," terangnya.
Setelah korban menyerahkan emas dan uangnya, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual. Emas palsu dimasukkan ke dalam kardus. Kemudian menaruh minyak wangi.
"Kardus itu ditutup dengan kain dan dibiarkan beberap hari. Tersangka mengatakan jika emas palsu itu akan berubah jadi asli," ujarnya.
Modus ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, namun tersangka mengaku baru ada satu korban.
"Kami masih menyelidiki kasus ini. Kemungkinan ada korban lain," pungkas Hendy.
Sementara itu, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas palsu dan puluhan botol minyak wangi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 kUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.
(ADI)