Menkes Setujui Penerapan PSBB di Malang Raya

Guberbur Jatim Khofifah Indar Parawansa (foto/clicks.id) Guberbur Jatim Khofifah Indar Parawansa (foto/clicks.id)

SURABAYA : Pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kawasan Malang Raya disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Persetujuan pengajuan itu tercantum melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Surat itu diterima Guberbur Jatim Khofifah Indar Parawansa Selasa 12 Mei 2020.   

"Kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ungkapnya di Gedung Negara Grahadi.  

Khofifah mengatakan dengan terbitnya keputusan itu,  maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali) di kawasan Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah, untuk Perbup dan Perwali kota Malang dan kota Batu , kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," terangnya.  

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.

"Sama seperti Surabaya raya, penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan,"pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait