JAKARTA : Pemprov Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu 13 September 2020. PSBB akan dilakukan hingga dua pekan ke depan. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"PSBB mulai berlaku 14 September 2020 selama 14 hari yang berbeda dibanding PSBB transisi sebelumnya," kata Anies.
Salah satu pertimbangan Anies menerapkan kembali PSBB karena terjadi lonjakan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir. Bahkan menurutnya penambahan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen total pasien positif covid-19.
"Kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen dari total walaupun yang sembuh menyumbang 23 persen. Lalu kasus meninggal di 12 hari terakhir menyumbang 14 persen," ucapnya.
Anies menyebut ada lima poin penting dalam PSBB tahap kedua ini. Yaitu pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain.
"Kedua pembatasan mobilitas masyarakat, rencana isolasi terkendali, bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan, dan penegakan sanksi," katanya.
(ADI)