SURABAYA : Ditreskrimum Polda Jatim membekuk NF dan MN. Kedua tersangka yang masing-masing asal Nganjuk dan Semarang ini ditangkap lantaran menjadi produsen dan penyalur Simcard aktif yang biasa digunakan untuk kejahatan siber. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 70 ribu Simcard yang sudah didaftarkan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penangkapan keduanya berdasasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap. Yang mana, polisi menangkap satu tersangka Jaini asal Malang. Dia ditangkap setelah melakukan order fiktif melalui aplikasi Gojek dengan menggunakan kartu ini.
“Saat kami kembangkan, kami mendapatkan identitas NF dan MN,”ungkapnya Luki.
Setelah itu, keduanya diburu hingga pihaknya melakukan penangkapan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 70 ribu simcard yang sudah terregistrasi dan siap untuk digunakan. Menurut Luki, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli data kependudukan orang lain secara online.
“Selanjutnya data yang sudah dibeli itu digunakan registrasi simcard menggunakan modem pool,” ujarnya.
Menurut Lukikasus jual beli data kependudukan dan simcard teregistrasi ini masih terus dikembangkan. Pihaknya menduga praktek ini menjadi awal dari seluruh kejahatan siber yang kerap menimpa masyarakat.
Selain dua tersangka produsen dan penyalur kartu teregistrasi ini, polisi sebelumnya telah menangkap empat orang tersangka lain sebagai pengguna kartu untuk kejahatan siber.
(ADI)