Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan

Rapid test dilakukan terhadap tahanan yang hendak dipindahkan ke rutan Madaeng (foto/clicks.id) Rapid test dilakukan terhadap tahanan yang hendak dipindahkan ke rutan Madaeng (foto/clicks.id)

SURABAYA : Mengantisipasi penyebaran covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memindahkan 30 tahanan dari rutan Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek seluruh jajaran ke Rutan Medaeng Surabaya.

“Kami antara aparat penegak hukum (APH) sepakat untuk memindahkan mereka ke rutan Medaeng. Selain untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, di masa new normal, rutan Medaeng juga bisa menerima tahanan baru," ungkap Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budi Santoso, Jumat 19 Juni 2020. 

Sebelum dilakukan pemindahan, mereka menjalani protokol kesehatan ketat. Terlebih dahulu, tahanan ini melakukan rapid test. Jika hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter, tahanan diberangkatkan menuju rutan kelas I A Medaeng. 

"Setelah itu, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan tahanan lainnya," terangnya.  


(ADI)

Berita Terkait