Susul Surabaya Raya, Tiga Kepala Daerah Malang Raya Sepakat PSBB

ilustrasi/ medcom.id ilustrasi/ medcom.id

MALANG.  Wilayah Malang Raya bisa jadi akan menyusul Surabaya Raya  untuk segera menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam usaha memutus rantai penyebaran covid-19.

Dalam rapat di Kantor Bakorwil III Malang, Selasa malam, 28 April 2020, tiga kepala daerah yaitu Kota Malang,  Kabupaten Malang, dan Kota Batu sepakat mengajukan PSBB ke Pemprov Jatim.  

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto, mengatakan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya ini untuk menyamakan persepsi sebelum mengusulkan PSBB dan mempresentasikan  kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
 
"Nanti kepala daerah akan presentasi, sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Nanti di sana dievaluasi oleh Forkopimda Provinsi. Jadi Perwali dan Perbup, itu merujuk pada Pergub, ada sinkronisasi. Sehingga tidak ada saling bertentangan atau bagaimana," kata Benny usai rapat.

Benny menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk mengajukan PSBB. Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat virus korona atau covid-19 meningkat serta menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian di wilayah atau negara lain.
 
"Kalau itu nilainya sudah delapan, maka PSBB. Kalau masih nilainya enam sampai tujuh, itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak. Jadi nanti masing-masing kabupaten/kota juga akan menginformasikan skoring di daerahnya masing-masing," beber dia.

Matangkan Syarat PSBB

Sementara Kepala Bakorwil III Malang, Syaichul Ghulam mengatakan hasil rapat ini nantinya akan dikirim ke Gubernur Jatim. Jika  Gubernur Khofiah menyetujui, usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
"Kita ajukan ke gubernur dahulu, nanti gubernur akan sampaikan ke Kemenkes. Bahwa tekadnya dari kepala daerah yang ada di Malang Raya itu begitu. Semuanya nanti akan kita laporkan. Terkait skoring nanti dari Kemenkes," kata Kepala Bakorwil III Malang, Syaichul Ghulam.
 
Syaichul mengaku untuk mengajukan PSBB harus melalui kajian-kajian terlebih dahulu. Sebab, ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
 
"Harus memenuhi syarat untuk melakukan PSBB, harus ada. Skoring sekian, jaring pengaman sosial dan lain-lain. Kita akan sampaikan secepat mungkin. Tahapan berikutnya kita ajukan ke gubernur sesuai dengan keinginan dan kesepakatan tiga kepala daerah," ucapnya.

 


(TOM)

Berita Terkait