SURABAYA : Selain memperpanjang pembebasan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pajak kendaraan bermotor khusus di masa pandemi. Diharapkan kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak sosial ekonomi dari pandemi covid-19.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Priyo Budi. Pihaknya,memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 31 Juli 2020.
"Semula ditetapkan berlaku mulai tanggal 2 April sampai 2 Juni," ungkapnya.
Selain itu juga ada kebijakan baru lainnya yaitu pemberian diskon atau pengurangan biaya pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak sosial ekonomi pandemi covid-19.
"Diskon sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga," terangnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak. Ini berlaku mulai tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.
"Kebijakan diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan," tambahnya.
Sedangkan kendaraan plat merah tidak termasuk dalam kebijakan diskon pajak di masa pandemi covid-19 ini.Pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan di 46 kantor pelayanan samsat induk wilayah Jawa Timur, serta kantor pelayanan unggulan.
"Termasuk kita juga operasikan layanan drive thru, serta di sejumlah pasar swalayan dan melalui pembayaran secara online," pungkas Priyo.
(ADI)