PONOROGO : Setelah dilakukan penyidikan terungkap jika tersangka HS hanyalah tamatan SD. Direkrtur CV Trimanuggal Jaya itu mengenal soal bisnis investasi dari tersangka Ibrahim (DPO). Tak hanya itu, tersangka yang melakukan penipuan itu juga dulunya seorang penjual bakmi.
Fakta tersebut diungkapkan kuasa hukum tersangka Bambang Kisminarso. Menurutnya, HS masuk dalam bisnis abal-abal itu setelah diajak tersangka Ibrahim. Keduanya bertemu saat HS berjualan bakmi dan Ibrahim langganannya. Setelah itu, Ibrahim mulai bercerita tentang bisnis yang digelutinya. Kemudian Ibrahim mengajak HS untuk bergabung dan diberikan jabatan sebagai direktur.
"Awalnya kalien saya sempat menolak, karena tak tahu dengan binsis itu. Namun tersangka Ibrahim menjanjikan profit yang menggiurkan,"ungkapnya.
Setelah itu, HS pun meninggalkan jualan bakmi dan hidup di kantor barunya. Lalu ia pun mulai mencari investor yang bisa diajak gabung dalam bisnis sapi perah abal-abal itu. Bisnis ini pun membuat tersangka sukses. Sebab dia mampu menggandeng perusahaan dan investor dengan total investasi hingga ratusan milyar. Saat ini, HS merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Sedangkan Ibrahim belum ditangkap.
" Kami masih mengumpulkan data-data dari awal untuk mendampingi tersangka jika kasus ini sudah sampai di pengadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, sejak berdiri pada tahun 2016 lalu, perusahaan penggemnukan sapi perah CV Tri Manunggal Jaya sudah mengajak ribuan orang untuk bergabung. Bahkan nilai investasinya mencapai milyaran rupiah. Namun belakangan terbongkar jika binis yang ditawarkan itu merupakan fiktif.
Modusnya, para tersangka hanya memutar uang milik para mitra dan sebagaian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, puluhan korban sudah melapor. Polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka dan menyita aset milik perusahaan.
(ADI)