Seram, Ini Hukuman Tambahan Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo

ilustrasi/medcom.id ilustrasi/medcom.id

SIDOARJO:  Penambahan hukuman diberlakukan bagi para pelanggar  aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Sidoarjo.  Salah satunya  agak "seram",  harus ikut membantu pemakaman jenazah korban virus korona (covid-19). 

Hukuman berupa sanksi sosial itu tertera dalam rencana tindak lanjut PSSB Surabaya Raya tahap II. Selain membantu pemakaman jenazah korban korona, pelanggar PSSB juga diberikan sanksi sosial lainnya seperti membantu di dapur umum dan membersikan fasilitas umum.  

Dibandingkan dua daerah lainnya di wilayah Surabaya Raya,  hukuman bagi pelanggar PSSB di Sidoarjo memang lebih berat. Sebab, di Surabaya maupun Gresik tidak ada tambahan hukuman sosial.  Hanya adminstrastif hingga hukuman KHUP. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji membernarkan adanya sanksi sosial yang akan diberikan pada pelanggara PSSB jilid II. Tujuannya, untuk memberikan efek jera dan edukasi tentang bahaya korona.  Sebab, masih banyak warga Sidoarjo yang belum mematuhi aturan PSBB.  
“Memang,  kita akan memberikan  sanksi tegas  kepada para  pelanggar PSSB. Salah satunya ikut menguburkan jenazah pasien korona ke tempat pemakaman bersama petugas. Selain itu juga akan ada sanksi sosial lain seperti membatu di dapur umum atau membersihkan tempat ibadah,” ucapnya. 

Sedangkan  sanksi  lainnnya yang sudah diterapkan di PSBB tahap I akan tetap diberlakukan. Seperti terguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin bagi pengelelola usaha yang melanggar jam malam maupuan aturan PSBB lainnya.@ 
 


(TOM)

Berita Terkait