SURABAYA : Kasus pembobolan bantuan covid-19 milik Pemerintah Amerika Serikat senilai 60 juta Dolar AS oleh dua warga Indonesia ternyata diotaki warga negara asing. Selain menjadi otak, WNA tersebut juga bertugas mencairkan dana hasil kejahatan.
"Kami bekerja sama dengan FBI masih memburu WNA tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Jumat 16 April 2021.
Nico mengatakan, WNA itu pula yang memberikan uang crypto bitcoin kepada dua tersangka WNI, masing-masing SRF Rp420 juta da MZM Rp60 juta. Total uang tersebut diterima kedua tersangka sejak pertama beraksi. Nico mengatakan, kasus itu mulai diselidiki pada Maret 2021 lalu, setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya penyebaran scampage atau website yang menyerupai website resmi pemerintah AS.
Dari temuan itu polisi menemukan adanya unsur kejahatan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka SFR. Di laptop dan HP-nya diketahui terdapat banyak scampage atau website dan data-data pribadi warga AS.
Scampage atau website palsu itu dibuat oleh tersangka MZM. Kedua tersangka itu bekerja berdasarkan permintaan WNA yang kini buron.
"Lewat website palsu itu ada 30.000 data dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal. Tersangka juga telah menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telpon warga AS," ujarnya.
Data warga yang tertipu itu kemudian dipakai tersangka untuk mengajukan dan mendapatkan bantuan covid-19 dari pemerintah Amerika.
“Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan covid-19. Apabila sesuai mendapat 2.000 Dolar AS," katanya.
Diketahui, dua orang peretas asal indonesia diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim usai membobol bantuan sosial Covid-19 milik Amerika Serikat senilai 60 Juta Dolar AS. Pelaku berinisial SFR dan MZM tersebut kini ditahan. Modusnya, tersangka menyebarkan pesan pendek atau SMS blast berisi website palsu yang dibuat agar warga Amerika mengklik tautan tersebut.
(ADI)