Tak Hanya Coldplay, Komplotan Penipuan Penjualan Tiket di Malang Juga Incar Fans K-Pop

Tiga tersangka penipuan penjualan tiket Coldplay hingga artis luar negeri (Foto / Istimewa) Tiga tersangka penipuan penjualan tiket Coldplay hingga artis luar negeri (Foto / Istimewa)

MALANG : Polisi menangkap tiga pelaku penipuan tiket Coldplay asal Malang. Ketiga pelaku yakni, PAS (19) dan NW, keduanya warga Purwodadi, Kota Malang; dan GYP (21) warga Lamongan. Tak hanya Coldplay, mereka juga menawarkan tiket konser artis-artis luar negeri lainnya seperti K-Pop.

“Modus mereka yakni menawarkan kalau dia memiliki tiket untuk konser-konser artis dari luar negeri, terutama tiket-tiket yang memiliki kecenderungan cepat laku atau sold out,” kata Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Senin 29 Mei 2023.

Dia menjelaskan, PAS yang menjadi pelaku utama ternyata telah melakukan aksinya dalam setahun terakhir. Sasarannya adalah para fans artis-artis luar negeri yang cukup dicari tiket konsernya setahun terakhir. “Setiap ada konser artis luar negeri atau K-Pop, tersangka menawarkan tiket ke akun sosial media. Kita rincikan, karena penipuan bukan hanya dari tiket Coldplay, tapi konser-konser lainnya,” paparnya.

baca juga : Ibu dan Pasangan Kekasih di Malang Kompak Tipu Pembeli Tiket Konser Coldplay

Dia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 19 korban yang melaporkan kasus tersebut. “Jumlah korban sampai saat ini yang hisa kita konfirmasi ada 19 orang. Dengan kerugian harga tiket termurah adalah Rp2,5 juta sampai Rp9 juta. Korban sebagian besar adalah warga Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.

Salah satu pelaku, GYP (21) mengaku tidak tahu menahu penjualan tiket yang dilakukan kekasihnya, PAS (19). “Sebenarnya saya hanya sebagai pacarnya saja, jika dia mengajak saya seperti jalan-jalan ya saya hanya nerima - nerima saja, tapi saya salah untuk mendapatkan duit dari dia. Tanpa saya tahu itu asalnya dari mana,” ucap GYP.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

 


(ADI)

Berita Terkait