PONOROGO: Seorang terapis perempuan diringkus Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat. Modusnya, membawa kabur kendaraan milik korbannya.
"Total ada lima sepeda motor yang dibawa kabur. Pelaku ini kami tangkap setelah korban terakhir mengadukan kasus ini ke Polres Ponorogo, " ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Perempuan berinisial WY (39), asal Kecamatan Katoharjo, Kota Madiun itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Ternyata, WY merupakan residivis kasus serupa dan pernah dijebloskan penjara pada 2019.
Hasil penyidikan sementara, pelaku selalu beraksi dengan modus menyediakan jasa layanan terapis (pijat) melalui aplikasi michat. Setelah menjaring korban dan janjian di lokasi yang disepakati, pelaku kemudian membawa kabur motor pelanggannya.
BACA: Malang Mencekam, Ratusan Pria Bersenjata Tajam Cari Pembunuh Mahasiswa
"Tersangka sengaja memasang profil sebagai terapis pijat agar para korbannya tertarik menggunakan jasanya," paparnya.
Kepada petugas, WY mengaku melakukan aksi itu karena dendam. Dalihnya, ia kesal sering dituduh "open BO" terutama dari para lelaki hidup belang.
"Ya dendam, saya ini sering dikira open BO dan bisa melayani open BO. Karena dendam saya bawa kendaraannya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
(TOM)