SURABAYA : Hari ini merupakan hari terakhir verifikasi dokumen perbaikan syarat calon dalam Pilkada 2020 di Jawa Timur. Dua bakal pasangan calon dipastikan mundur dari jadwal yang ditentukan akibat terpapar covid-19.
Berdasarakan penjelasan dari KPU Jatim, tanggal 22 September adalah hari terkahir verifikasi dokumen perbaikan syarat calon sekaligus mengetahui bapaslon telah memenuhi syarat atau tidak.
"Dari 19 kabupaten/kota hampir semuanya telah lengkap mengumpulkan dokumen. Namun ada dua bapaslon kabupaten kota yang belum lengkap diakibatkan covid-19," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan.
Dua bapaslon tersebut asal Sidoarjo dan Malang. Bapaslon Sidoarjo masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan pasca terkena covid-19. Sedangkan untuk bapaslon asal Malang dari jalur perseorangan masih melakukan isoalasi dikarenakan terkena covid-19 dua hari lalu dan belum melakukan tes kesehatan.
"Sedangkan untuk salah satu bapaslon Surabaya dan Trenggalek yang sebelumnya terpapar covid-19, dokumen syarat sudah dikumpulkan dan diverifikasi," terangnya.
Menurut jadwal, penetapan paslon akan dilakukan pada 23 September dan pengundian pada 24 September 2020 di kabupaten/kota masing-masing.
Dia juga menambahkan, masih ada beberapa calon kepala daerah yang belum melengkapi dokumen antara lain surat pengunduran diri dari jabatan tertentu. Menurutnya, dokumen pengunduran diri memang masih diberikan kesempatan untuk dilengkapi hingga 28 September 2020.
"Meski demikian pasangan calon yang ditetapkan adalah yang memenuhi semua persyaratan," terangnya.
Insan juga mengimbau agar setiap calon tidak membawa massa pendukung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Hal ini terkait protokol kesehatan.
(ADI)