KPU: Debat Terbuka Digelar Tiga Kali di Provinsi atau Kabupaten Kota Masing-masing

Ilustrasi.Tribratanews Ilustrasi.Tribratanews

Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengumumkan debat Pilkada Serentak 2024 dilakukan maksimal tiga kali di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 yang telah diuji publik pada Jumat, 2 Agustus 2024.

"Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini mengatur debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Debat kampanye pilkada maksimal dilaksanakan tiga kali dan diutamakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing," ujar August Mellaz dikutip dari Tribratanews, Senin, 5 Agustus 2024.

Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 digelar bersamaan dengan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta. Sementara itu, jadwal debat diatur oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota penyelenggara pilkada.

"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," jelas Anggota KPU RI Idham Holik.


(SUR)

Berita Terkait