UB Buka Layanan Terpadu untuk Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan

Universitas Brawijaya (UB) Malang  (Foto / Istimewa) Universitas Brawijaya (UB) Malang (Foto / Istimewa)

MALANG : Universitas Brawijaya (UB) Malang membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas. Layanan ini disiapkan pihak kampus untuk melindungi mahasiswa korban kekerasan seksual dan perundungan.

"Saat ini (ULTKSP) sudah beroperasi dan beberapa di antaranya bahkan sudah menerima kasus. Layanan di ULTKSP ini meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Brawijaya Abdul Hakim, Selasa 17 Agustus 2021.

Hakim mengatakan, ada 14 fakultas yang telah memiliki ULTKSP, masing-masing Fakuktas Teknologi Pertanian (FTP), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Fakultas Teknik (FT). Kemudian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Peternakan (Fapet), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Pertanian (FP), Fakultas Matematika dan IPA (MIPA), Fakultas Ilmu Komputer (Filkom), Vokasi, PSDKU Kediri, dan Fakultas Kedokteran (FK).

Staf Ahli WR III Arif Zainudin menambahkan, jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. "ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakuny. Jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum, maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing, tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya," kata Arif.

BACA JUGA : Aniaya Mahasiswa AWS Hingga Tewas, 3 Remaja Surabaya Diadili

Sementara itu, Wakil Dekan III FILKOM ARIF Rahman menjelaskan, pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bulliying (perundungan) hingga kekerasan seksual. Namun pada 2021 ini layanan tersebut berubah menjadi ULTKSP.

"Jadi jauh sebelum ada imbauan adanya lembaga tersebut, Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan," katanya.

Saat ini ketika ULTKSP sudah berdiri di FILKOM, Arif mengatakan struktur organisasinya ada ketua dan tenaga pendukung yang semuanya berkompeten di bidang psikologi. ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan. Ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini sebagi upaya preventif maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya.

 


(ADI)

Berita Terkait