Gugatan Utang Wabup Sidoarjo Rp 3 Miliar Ditolak

Sidang gugatan utang piutang Wabup Sidoarjo Subandi di PN Sidoarjo. (metrotv) Sidang gugatan utang piutang Wabup Sidoarjo Subandi di PN Sidoarjo. (metrotv)

SIDOARJO: Gugatan pensiunan anggota polisi, Darmiati Tansilong (DT) terhadap Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi terkait hutang piutang sebesar Rp 3 miliar ditolak hakim.

Dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo, Senin 11 Oktober 2021, majelis hakim menolak gugatan tersebut, karena penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya.

Justru, majelis hakim menilai tergugat telah mengembalikan hutangnya kepada penggugat berdasarkan 45 bukti transaksi transfer dari tergugat terdapat kelebihan mencapai Rp 3,16 miliar.

Pengembalian ini belum termasuk nilai dan harga hadiah satu unit rumah tipe 45 di perumahan yang berlokasi di kawasan Sedati, Sidoarjo.

BACA: Miris! Kurang Murid, Belasan SDN di Tuban Ditutup

"Gugatan penggugat ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan semua dalil gugatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syarifudin Ainur Rofiq, didampingi Hakim Anggota, Enny Sri Rahayu dan Dasriwati.

Baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam persidangan dikuasakan pada penasihat hukum. Atas putusan tersebut penggugat akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Kami akan banding, " ujar Impi Yusnandar, kuasa hukum penggugat.

Terpisah, Wakil Bupati Subandi mengaku sudah mengembalikan uang dan tidak mempersoalkan jika penggugat banding ke Pengadilan Tinggi, Jawa Timur.

"Polresta sudah meng-SP3 dan gugatan penggugat ditolak majelis hakim. Alhamdulillah, sabar," ujar Subandi yang mengaku lebih konsentrasi pada tugasnya  sebagai Wakil Bupati Sidoarjo.


(TOM)

Berita Terkait