Paspor Tak Bertanda Tangan? Jangan Nekat Pergi ke 4 Negara Ini

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sejumlah negara Eropa memberlakukan penolakan paspor Indonesia yang tidak memiliki tanda tangan. Salah satunya, Jerman, kecuali mereka memiliki visa. Untuk itu, WNI yang masih menggunakan paspor lama diimbau untuk segera meminta pengesahan dari kedutaan besar setempat.

Instansi pemerintahan Indonesia membuat peraturan baru agar imigrasi di Indonesia mengizinkan permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan dalam rangka kerja sama agar dapat diproses untuk permohonan visa. Berikut 4 negara yang menolak paspor Indonesia yang tak bertanda tangan.

1. Luksemburg

Negara yang tolak paspor Indonesia tanpa tanda tangan pertama adalah Luksemburg. Tepat 10 Oktober, negara Belanda, Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia.

2. Jerman

Negara yang tolak paspor Indonesia tanpa tanda tangan selanjutnya ada Jerman. Kedutaan besar Jerman menjelaskan pihaknya tidak menerima paspor tanpa kolom tanda tangan dalam prosedur pembuatan visa. Tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang menyebabkan paspor tidak dapat diproses.

Kedutaan Besar Jerman mengimbau bagi pemegang paspor RI yang sudah memiliki visa supaya tidak pergi ke Jerman. Sebab kemungkinan besar akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.

baca juga : Wah, Jumlah Sperma Manusia di Dunia Menurun, Apa Penyebabnya?

3. Belanda

Kedutaan Besar Belanda di Indonesia mengumumkan Belanda hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk aplikasi visa yang dilengkapi tanda tangan. Dengan begitu, paspor yang tak dilengkapi kolom tanda tangan pemilik akan ditolak oleh Belanda.

Bagi WNI yang menggunakan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda, maka perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor miliknya.

4. Belgia

Selanjutnya, negara yang tolak paspor Indonesia tanpa tanda tangan lainnya ada Belgia. Belgia, Belanda dan Luksemburg pada 10 Oktober hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia.

 


(ADI)

Berita Terkait