Kediri:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan pendampingan kepada klien pemasyarakatan untuk mendaftarkan merek usaha mereka di Kediri.
"Para klien Bapas yang merupakan eks warga binaan lapas, ternyata bisa mengaplikasikan bimbingan yang selama ini mereka terima dengan berwirausaha," kata Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Heni Yuwono dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juli 2024.
Ia mengapresiasi klien pemasyarakatan yang berusaha untuk mandiri. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi produk yang mereka hasilkan melalui pendaftaran merek dagang.
"Beberapa produk yang dihasilkan oleh klien pemasyarakatan memang sudah ada mereknya, namun belum terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sehingga posisi hukumnya lemah," kata Heni.
Heni juga mencatat bahwa para klien sangat antusias. Produk yang dihasilkan bervariasi, mulai dari parfum, makanan/minuman hingga pupuk kandang.
"Sebetulnya undangan kami hanya untuk 25 orang, namun antusiasme peserta sangat tinggi sehingga yang hadir 30 klien pemasyarakatan dari Bapas Kediri," kata Heni.
Pihaknya berencana untuk meningkatkan cakupan manfaat yang diberikan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri akan dijadikan contoh bagi Bapas lainnya.
"Kami punya tujuh Bapas di Jawa Timur, jika setiap Bapas bisa mengawal dan mendaftarkan 20-30 klien, maka akan ada sekitar 200 merek baru dari klien pemasyarakatan," tambah Heni.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra, menyatakan bahwa sebagai proyek percontohan, program pendampingan pendaftaran merek ini berkolaborasi dengan Bapas Kediri.
Dia mengapresiasi langkah Bapas Kediri dalam mendukung klien yang berusaha untuk mandiri. "Selanjutnya kami memberikan dukungan penuh dalam mentransformasi Klien menjadi pribadi yang mandiri dengan memiliki merek usaha sendiri," ujarnya.
Kepala Bapas Kediri, Yuyun Nurliana, berharap klien yang hadir dapat bangkit dan memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat, termasuk dukungan dari dinas terkait untuk memberikan subsidi dalam proses pendaftaran merek.
"Inilah fungsi utama dari program Griya Abhipraya Bapas Kediri, para klien harus bisa menggeser stigma buruk yang ada di masyarakat, Klien Bapas Kediri bisa bangkit dan produktif," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa "Griya Abhipraya" diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti rumah harapan, diharapkan dapat menjadi tempat bagi para pelanggar hukum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar diterima kembali oleh masyarakat.
Kegiatan pendampingan merek kepada klien Bapas Kelas II Kediri diharapkan dapat menjembatani antara klien dan fasilitasi dari Dinas Perdagangan Kota maupun Kabupaten Kediri.
Acara yang digelar di Aula Dewi Sartika tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, perwakilan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri.
(SUR)