JOMBANG: Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan bantuan dana operasional Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Kabupaten Jombang. Sebelumnya, izin ponpes yang heboh dengan kasus pencabulan itu sudah dicabut.
Nilai bantuan dana operasional yang diberikan selama ini nilainya mencapai ratusan juta rupiah, yang diberikan setiap enam bulan atau per semester.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam mengatakan, nilai bantuan dana operasional ini setara dengan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan Kementerian Pendidikan untuk sekolah umum.
Menurut As'adul Anam, pihaknya hanya mengajukan nilai bantuan dana operasional tersebut. Sementara kewenangan memutuskan adalah Kementerian Agama pusat.
BACA: Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Masih Ditahan di Ruang Isolasi Rutan Medaeng
"Nggak sampai (miliaran), ratusan juta per semester," kata As'adul Anam.
Meskipun izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dicabut, namun kegiatan keagamaan rutin di ponpes tetap bisa dilakukan. Kegiatan yang dihentikan di ponpes Shiddiqiyyah hanya untuk PKPPS saja, atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.
Selain santri, ponpes tersebut juga ada kegiatan keagamaan lain yang rutin dilakukan. Kegiatan keagamaan rutin yang dihadiri masyarakat tersebut tetap bisa dilakukan.
(TOM)