SURABAYA: Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penipuan penjualan unit Perumahan Grand Emerald Malang yang merugikan puluhan korban dengan total nilai Rp 5,6 miliar. Modusnya, hanya bermodalkan brosur!
Tersangka penipuan investasi Perumahan Grand Emerald Malang ini adalah MA, 46 tahun warga Pondok Jati, Sidoarjo. Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka investasi pembangunan dan penjualan rumah di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Dengan bermodalkan brosur unit yang akan dibangun, tersangka berhasil meyakinkan 41 orang korban, " ujar Kombes Pol Totok Suharyanto, Direskrimum Polda Jatim.
BACA: Ricuh, Eksekusi Pengosongan Lahan Berujung Rumah Hancur
Namun selang beberapa tahun, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan lahan yang akan dibangun perumahan tersebut juga masih tercatat atas milik orang lain.
Dari penipuan investasi perumahan ini, tersangka berhasil meraup keuntungan dari 41 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 5,6 miliar.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, mobil, sepeda motor serta buku tabungan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KHUP atau pasal 372 KHUP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
(TOM)