MADIUN : Kasus hilangnya uang Rp322 juta milik Hari Wahyudi, warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun direspon bank BRI Madiun. Setidaknya ada 5 penjelasan pihak bank terkait kasus tersebut. Penjelasan itu dikirimkan melalui siaran tertulis atas nama Pemimpin Kantor Cabang BRI Madiun Rizky Andhika, Rabu 28 September 2022.
Berikut 5 penjelasan Bank BRI Madiun terkait kasus hilangnya uang milik Hari :
1. BRI telah melakukan investigasi dan telah menginformasikan hasil investigasi kejadian tersebut kepada nasabah pada tanggal 16 dan 21 September 2022.
2. Ybs merupakan korban tindak kejahatan Social Engineering karena telah memberikan informasi/data transaksi perbankan yang bersifat pribadi dan rahasia kepada pihak lain.
3. BRI menghimbau nasabah, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan, rutin melakukan penggantian PIN kartu ATM dan juga menjaga kerahasiaan data nasabah seperti nomor rekening tabungan, nomor kartu, nomor CVV kartu kredit, nomor OTP transaksi, dsb. kepada pihak manapun, termasuk yang mengatasnamakan BRI serta tidak menginstal aplikasi illegal dari nomor yang tidak dikenal.
4. BRI menghimbau agar nasabah lebih berhati-hati & tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi & data perbankan (no. rekening, no. kartu, PIN, user & password internet banking, OTP, dsb.) kepada orang lain termasuk yg mengatasnamakan BRI, baik melalui tautan, website, maupun pesan singkat dari sumber tidak resmi yg tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. BRI menghimbau nasabah untuk senantiasa menggunakan saluran resmi website dan social media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yg dapat diakses oleh masyarakat melalui: Web: www.bri.co.id IG: @bankbri_id Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri FB: Bank BRI Youtube: Bank BRI Tiktok: Bank BRI.
Baca juga : Waspada!, Uang Rp322 Juta Nasabah BRI Madiun Raib Usai Terima Telepon Orang Tak Dikenal
Sebelumnya, Hari menceritakan kasus yang menimpanya itu terjadi pada Kamis, 1 September 2022. Saat itu dia mengaku dihubungi orang yang tidak dikenal melalui telepon seluler. Dalam percakapan lewat telepon, orang mengaku bernama Dedy dan menanyakan posisinya.
Setelah dijawab, dia curiga karena ada pemberitahuan masuk SMS dari BRI OTP ada sejumlah transaksi yang mencurigakan. “Tiga kali itu telepon saya. Terus masuk SMS dari BRI-OTP dan sudah terjadi 6 kali transaksi berhasil dengan jumlah kerugian Rp222,9 juta dalam waktu 52 menit saja,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, Heri pun ke Kantor BRI Cabang Madiun untuk melakukan upaya pemblokiran Rekening Bank BRI miliknya. Namun tak disangka, transaksi terus berlanjut dan terjadi 4 kali lagi. Setelahnya uang Rp100 juta berpindah dalam waktu 18 menit, sisa saldo di rekening milik Heri tinggal Rp3,2 juta.
“Total Rp322,9 juta. Itu terjadi dalam waktu 70 menit dengan 10 kali transaksi,” jelasnya.
Menurutnya, transaksi kedua terjadi sekitar pukul 13.39 WIB. Dia masih menerima transferan dana sebesar Rp100 juta dari rekan kerjanya. Uang itu turut lenyap. Padahal rencananya, uang dipergunakan untuk belanja bahan material pembangunan proyek salah satu Pondok Pesantren di Lirboyo Kediri. Namun belum sempat dibelanjakan, uang senilai Rp 322,9 juta raib dan belum ada kepastiannya.
Atas peristiwa tersebut, Heri pun melaporkan ke Polres Madiun. Kemudian pada Rabu 21 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, Hari Wahyudi selaku pelapor menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan untuk datang ke Ruang Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Madiun untuk klarifikasi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(ADI)