Ortu Merantau, Bocah 8 Tahun di Pasuruan Diperkosa Paman

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PASURUAN : Seorang paman di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, yang bernama Romli (48), tega memperkosa gadis keponakannya yang masih berusia 8 tahun. Atas kelakuan bejatnya, Romli pun digelandang Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan untuk dijebloskan ke sel tahanan.

"Pelaku kami amankan karena telah memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun," jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hari Wibowo, Kamis 18 Agustus 2022.

Dari hasil penyidikan, diketahui aksi perisitiwa ini bermula ketika korban yang mengeluh gatal-gatal di kaki sampai sekalangan, minta diobati oleh pelaku yang merupakan pamannya. Pelaku pun berinisiatif menggosokan minyak goreng dengan campuran kapur barus ke area yang dikeluhkan korban. Karena pelaku tidak menemukan kapur barus di rumahnya, maka hanya minyak goreng yang diusapkan ke tubuh korban, mulai kaki sampai selakangan.

Di tengah pelaku mengusapkan minyak itu, hasrat seksual pelaku pun muncul karena melihat selakangan korban. Awalnya pelaku hanya memasukkan jari tengahnya, karena terbawa nafsu, pelaku pun kemudian memasukkan kelaminnya untuk memerkosa korban. Korban yang ketakutan pun hanya bisa pasrah dan tidak berani melawan.

Baca juga : Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Kapas Segera Disidangkan

"Pelaku leluasa melakukan aksinya karena orang tua korban merantau ke Kalimantan. Selama orang tuanya merantau itu, korban dititipkan orang tuanya ke rumah pelaku yang merupakan pamannya," ungkapnya.

Tidak sampai seminggu setelah kejadian pemerkosaan itu, ibu korban yang merantau ke Kalimantan pulang mengunjungi korban. Di situlah korban bercerita atas perbuatan bejat pamannya. "Ibu korban yang tidak terima sempat mempertanyakan kepada pelaku. Bukannya minta maaf, pelaku malah mengancam jika ibu korban melapor polisi, ia akan melaporkan balik karena tidak ada bukti," bebernya.

Ibu korban yang kemudian ketakutan juga pun tidak berani melapor. Ibu korban memilih berkonsultasi ke bidan atas perbuatan pelaku. Dari konsultasi itu, sang bidan pun berkoordinasi dengan petugas polisi, hingga kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas Mapolsek Lumbang yang bekerjasama dengan Unit PPA Polres Pasuruan.

"Dari waktu pelaporan, pelaku kurang dari 24 jam kami amankan," tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait