3 Kades Jember Pesta Sabu Diganjar 8 Bulan Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Tiga kepala desa (kades) nonaktif di Jember divonis delapan bulan penjara. Ketiganya merupakan terdakwa perkara pesta narkoba. Majelis hakim membacakan putusan atau vonis ketiga terdalwa di Pengadilan Negeri Jember, Senin 8 November 2021. Sidang putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo.

Selain tiga terdakwa, ada satu kades nonaktif lainnya yang divonis 16 bulan penjara. "Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo, Selasa, 9 November 2021.

Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni mantan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, M. Mukib, kemudian Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan bernama Sugianto dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan bernama Heri Hariyanto. Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara yakni Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo Moh. Alwi. Dia terlibat dalam dua perkara narkoba.

Baca Juga : Bayi Perempuan dalam Ransel Hebohkan Warga Blitar

"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.

"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman mengatakan menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.

 


(ADI)

Berita Terkait