KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, ada tiga lokasi di Jawa Timur pada Selasa, 17 Januari 2023 dan Rabu, 18 Januari 2023.

"Lokasi yang digeledah yakni rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim," kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diangkut penyidik dalam penggeledahan itu. Ali enggan memerinci lebih lanjut benda yang diambil itu.

"Memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," ucap Ali.

BACA: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap dari 3 OPD Pemprov Jatim

Saat ini, barang itu tengah dianalisis KPK. Lembaga Antikorupsi itu juga segera memanggil saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait