SURABAYA: Dituding mencaplok tanah petani, PT Pakuwon Jati Tbk akhirnya buka suara. Pengembang properti ternama itu mengaku mendapatkan lahan seluas 1,7 hektare secara sah lewat proses tukar guling dengan Pemkot Surabaya.
Tanah bersengketa itu berada di Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Saat ini, proses hukumnya masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya setelah digugat oleh Somo bersama enam orang saudaranya. Yakni Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari Satoewi.
“Memang dulu lahan tersebut milik keluarga dari Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM). Tapi, kemudian oleh orang tua Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya," kata kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk, George Handiwiyanto, Selasa 3 November 2020.
Selanjutnya, lanjut George, PT Pakuwon Jati Tbk dengan Pemkot Surabaya melakukan tukar guling lahan di wilayah Benowo Surabaya. Lahan itu oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, anak perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk.
"Yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006. Dalam perkara ini, kami sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas nama perusahaan kami,” imbuh George.
Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.
“Kami meyakini asal-usul kepemilikan lahan yang disengketakan itu semuanya tercatat dalam warkah. Sesuai dengan hukum, kami yakin memenangkan perkara ini," harap George
(TOM)