SURABAYA : Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur akan melaporkan Wali Kota Tri Rismaharini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Risma diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara seperti Taman Harmoni untuk salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.
"Bu Risma telah memfasilitasi paslon (pasangan calon) Eri Cahyadi-Armudji menggunakan Taman Harmoni dalam penyerahan surat rekomendasi pada 2 September," kata KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen saat dihubungi Medcom.id Senin, 16 November 2020.
Novli menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan Risma mendukung calon tertentu, namun bukan sewenang-wenang dengan menggunakan fasilitas negara untuk paslon Eri-Armudji. Larangan ini sesuai Pasal 76 ayat 1A Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan secara tegas, melarang kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Silakan mendukung paslon tertentu, itu sah-sah saja. Tapi harus mematuhi aturan, jangan menabrak regulasi yang ada. Misalnya menggunakan fasilitas negara, ini terang benderang bahwa Risma telah melanggar," ujarnya.
Tak hanya itu, KIPP Jatim juga akan melaporkan Risma kepada Mendagri karena dianggap telah melanggar prosedur dan etik sebagai Wali Kota Surabaya. Risma tidak pernah mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye, serta menggunakan fasilitas negara Taman Harmoni untuk kepentingan Pilkada Surabaya.
"Dalam surat Gubernur Jatim bernomor 131/17318/011.2/2020 dijelaskan bahwa pada 2 September 2020, tidak pernah ada permohonan cuti kampanye (Risma, red.) kepada Gubernur Jatim," kata Novli.
Novli menegaskan, surat tersebut menjadi bukti bahwa Risma telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya, untuk dukung mendukung calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armudji. Risma juga melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif di hari Rabu, 2 September 2020 lalu.
"Sangat disayangkan bila Wali Kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam pelayanan masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan oleh Tri Rismaharini," kata Novli.
Kemudian Pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(ADI)