TRENGGALEK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merumahkan 306 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah berstatus reaktif covid-19.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan 306 anggota KPPS yang dinyatakan reaktif rapid test saat ini menjalani isolasi mandiri dan dipastikan tidak bisa mengawal jalannya pencoblosan Pilkada 9 Desember mendatang.
"Kebijakan merumahkan seluruh KPSS yang reaktif itu sebagai salah satu antisipasi KPU Trenggalek terhadap penyebaran virus corona di saat pilkada, " ujarnya.
Meskipun dirumahkan, namun KPU Trenggalek memastikan tidak akan mengganti dengan anggota yang baru. Selain itu mereka juga tetap mendapat honor karena telah menerima SK dari KPU.
"Berkurangnya 306 anggota KPSS tidak akan mengganggu jalannya pencoblosan karena jumlah anggota di TPS masih mencukupi untuk menuntaskan tugas pemungutan suara, " ujarnya.
Dalam Pilkada Trenggalek ini, KPU merekrut 13.950 anggota KPPS dan Linmas. Mereka ditugaskan melakukan pemungutan suara di 1.550 TPS di seluruh Trenggalek.
(TOM)