PASURUAN : Polresta Pasuruan Kota mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus trading kripto, Syaiful Effendi, warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Kamis 14 April 2022. Terdapat 15 orang yang jadi korban penipuan dan penggelapan ini dengan kerugian Rp7 miliar.
“Pelaku berhasil menipu sebanyak 15 orang korban namun yang melaporkan kasus ini hanya 2 orang dengan kerugian sebesar Rp7 miliar,” kata Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Kamis 14 April 2022.
Jauhari juga mengatakan pelaku ini melakukan aksinya dengan target para pengusaha maupun kontraktor. Pelaku menggunakan laptopnya guna memamerkan kemampuan tradingnya, sehingga korban tertipu dan tertarik untuk berinvestasi.
Baca juga : Kinerja Buruk, Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot
Dari hasil pamernya tersebut Syaiful juga memberi iming-iming akan mendapat keuntungan sebesar 7 persen sampai 10 persen dari modal awal yang korban berikan. Setelahnya pelaku mengajukan surat perjanjian guna meyakinkan kembali korban.
“Pelaku memamerkan keahliannya dalam hal trading yang sudah ada pada laptop tersangka. Kemudian guna meyakinkan korban pelaku memberi iming-iming sebesar 7-10 persen dari modal, lalu memberikan surat perjanjian,” lanjut Jauhari.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku diamankan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, 3 lembar tabungan bank, 3 buah atm bank, dan satu buah unit ponsel merek Samsung.
(ADI)