BOJONEGORO : Dua tersangka jebakan tikus maut yakni T (63) dan S (57) menangis di depan polisi. Mereka meminta maaf kepada keluarga korban dan menyesali perbuatan mereka. Dua kakek kakak beradik warga Dusun Prijek, Desa Tambahrejo, Kanor Bojonegoro ini mengaku hanya ikut-ikutan dengan petani lain.
"Banyak yang memasang jebakan itu. Banyak tikus, kalau saya tidak ikut dipastikan padi kami habis," kata salah satu tersangka.
Kakak beradik itu dinilai telah melakukan kelalaian dengan memasang jebakan tikus menggunakan kawat beraliran listrik yang menyebabkan empat orang meninggal akibat tersengat aliran listrik.
“Saya sudah tua pak, masak harus di sini (tahanan,red),” keluh mereka.
Sementara, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan hanya bisa menenangkan mereka dengan memintanya untuk bersabar. Dia meminta untuk pemasangan jebakan tikus bisa menggunakan cara lain seperti gropyok tikus, maupun menyediakan rumah burung hantu di area persawahan.
“Yang sabar, Pak, dijalani dulu. Tapi sudah tahu kan, kalau sebenarnya memasang jebakan tikus dengan listrik dilarang,” katanya.
Kedua tersangka diancam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia Jo Pasal 55 turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sekadar diketahui, jebakan tikus yang dipasang disawah S dengan hanya menggunakan satu kawat beraliran lisrik itu menyebabkan satu keluarga terdiri dari empat petani warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor meninggal dunia karena tersengat aliran listik dari kawat yang menyelandut di kaki korban. Kawat tersebut mengenai kaki korban karena tiang penyangga roboh.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.00 WIB, Senin 12 Oktober 2020. Keempat korban yang meninggal dunia, suami istri Parno (65) dan Riswati (61) serta dua orang anaknya, Jayadi (30) dan Zaenal Arifin (21).
(ADI)