Di Tulungagung, Tak Pakai Masker Denda Rp 25 Ribu

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat. (metrotv) Sejumlah pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat. (metrotv)

TULUNGAGUNG:  Operasi yustisi dengan sasaran masyarakat pelanggar protokol kesehatan (prokes)  masih terus dilakukan petugas tim Pemburu Pelanggar Prokes (mobile covid hunter) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Di depan kantor KPU  atau di sekitar lokasi Pasar Grosir Ngemplak Tulungagung, tim mobile covid hunter menggelar operasi yustisi  dan sidang di tempat, Kamis 24 September 2020.

Warga yang melintasi jalan dan kedapatan tidak menggunakan masker oleh petugas dihentikan  diberikan sanksi denda. Tindakan ini dilakukan  guna mewujudkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Saya tadi tidak menggunakan masker, terpaksa mengikuti jalannya sidang dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 ribu, " ujar Yoyon, salah satu warga pelanggar prokes.

Sementara PLT  Kabid Penegakan Perbup dan Perda Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan operasi ini digelar untuk mewujudkan rasa sadar diri masyarakat dalam kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan.

"Ini kita lakukan untuk mewujudkan Tulungagung bebas dari penyebaran covid-19 dan  menuju zona hijau, " ujarnya,   

Bagi para pelanggar yang tidak bisa membayar denda Rp 25 ribu, tetap diberikan hukuman berupa sanksi sosial. Seperti membersihkan tempat umum, menyapu jalan atau membersihkan makam.


(TOM)

Berita Terkait