Suami Dipenjara, Istri Cantik Kirim Pasta Gigi Isi Sabu

Novo Lestari, pelaku penyelundupan narkoba dalam tahanan Mapolres Blitar Kota. (metrotv) Novo Lestari, pelaku penyelundupan narkoba dalam tahanan Mapolres Blitar Kota. (metrotv)

BLITAR:  Peredaran narkoba  dalam rumah tahanan (rutan) berhasil dibongkar jajajaran Satreskoba Polres Blitar Kota.  Modusnya, menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam kemasan pasta gigi.

Satu diantara lima tersangka adalah seorang wanita, Novi Lestari, istri dari tersangka Erik Setiawan yang lebih dulu tertangkap, pada Agustus lalu dengan kasus sama.  Wanita berusia 24 tahun itu berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memasukan sabu-sabu did alam kemasan pasta gigi.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan saat dilakukan penggeledahan di ruang tahanan Mapolres Blitar Kota  pihaknya menemukan kemasan pasta gigi yang didalamnya terdapat tiga paket sabu-sabu.

"Usai dilakukan pemeriksaan  barang bukti narkoba tersebut  ternyata  dibawa pelaku saat membesuk suaminya, " ujarnya.

Dihadapan petugas, Novi  mengaku baru sekali ini dirinya mengirimkan sabu-sabu untuk suaminya yang ditahan di dalam rutan.

"Saya masukan ke odol (pasta gigi) biar tidak ketahuan. Barang milik suami yang selama saya sembuyikan di bawah lipatan kasur, " ucapnya.

Sementara tersangka Erik Setiawan,  suami Movi mengaku aksi ini sudah yang kedua kalinya. Sabu-sabu yang diselundupkan istrinya dinikmati di kamar rutan bersama napi lainnya secara sembunyi-sembunyi.

"Saya pakai bareng-bareng dalam tahanan, sudah dua kali ini, " ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 KHUP Nomor 35 Tahun 2009,tentang psykotropika  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait