Kecelakaan Bus Meningkat, Mekanik dan Operator Bisa Dijerat Hukum

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan  seluruh pihak yang terbukti lalai menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dapat dipidana. Penegasan ini dilontarkan setelah melihat  angka kecelakaan bus terus meningkat setiap tahun.
 
"Kalau terjadi kecelakaan tidak hanya pengemudi yang menjadi tersangka. Pihak mekanik juga jadi tersangka," ujar Budi dalam Webinar, Selasa, 20 April 2021.
 
Budi menerima laporan sejumlah mekanik yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur keselamatan. Mekanik memperbaiki kendaraan dengan menggunakan suku cadang yang tidak laik.

"Sopir sudah mengeluh rem di bus (rusak) tapi pihak mekanik memberikan petunjuk pengemudi. (Kerusaknya) diakali, pengemudi tetap jalan. Itu menyebabkan kinerja mesin enggak maksimal," contoh Budi.
 
Operator juga tak bisa mengelak dari jerat hukum jika petugas menemukan bukti. Budi mencontohkan pada kecelakaan bus masuk ke jurang di Sumedang, pada 10 Maret 2021.
 
Pihak operator tidak melakukan uji KIR hingga tidak mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda. Operator terbukti tak menjaga aspek keamanaan penumpang
 
"Mulailah memperbaiki kebiasaan yg tidak bagus terhadap aspek keselamatan. Dalam bisnis proses itu ada peran serta dari operator pengemudi dan pihak mekanik," tegas Budi.

 

 


(TOM)

Berita Terkait