Jasa Raharja Tuban Salurkan Rp24,5 Miliar untuk Korban Lakalantas Sepanjang 2024

Foto : Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Tuban, Igemuri. (chusnul) Foto : Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Tuban, Igemuri. (chusnul)

Tuban: Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Tuban Tk.I menyalurkan santunan sebesar Rp 24,5 miliar untuk korban kecelakaan lalu lintas pada semester pertama 2024.

"Rincian, Rp 14,4 miliar korban luka-luka dan Rp 10,1 miliar korban meninggal dunia," terang Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Tuban, Igemuri, dikutip dari situs resmi Kabupaten Tuban, Rabu, 24 Juli 2024.

Igemuri menjelaskan lebih lanjut bahwa penerima santunan didominasi oleh laki-laki sebanyak 70,29 persen, sedangkan perempuan sebesar 29,70 persen. Dari segi usia, korban berusia 0-29 tahun sebanyak 47,05 persen, 30-59 tahun sebanyak 38,87 persen, dan 60-84 tahun sebanyak 14,07 persen.

Ia menegaskan bahwa mayoritas korban kecelakaan di Kabupaten Tuban adalah anak-anak dan orang dewasa yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

Menurutnya, dalam proses klaim khususnya untuk korban meninggal dunia, ketika Jasa Raharja mendapat informasi kecelakaan dari unit Laka Polres Tuban dan laporan tersebut masuk ke sistem IRSMS (Integrated Road Safety Management System atau sistem manajemen keselamatan lalu lintas terpadu), pihaknya langsung mendatangi ahli waris korban sesuai alamat yang tertera di identitas korban di dalam laporan polisi.

Untuk klaim korban meninggal, dirinya pastikan maksimal dalam 2 hari kerja sudah dapat dibayarkan kepada ahli waris korban melalui rekening bank jika ahli waris dan kelengkapannya sudah sesuai persyaratan.

Jika ahli waris tidak memiliki rekening, Jasa Raharja dapat membantu pembuatan rekening bank secara online, lanjutnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tertib dan patuh dalam berlalu lintas, serta mengetahui aturan-aturan di jalan saat mengendarai kendaraan. "Dalam berkendara, kita tidak hanya menjadi sebab, tapi juga bisa menjadi korban, mungkin kurang hati-hati atau tidak melihat situasi," jelasnya.

Igemuri juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, dan menggunakan perlengkapan helm serta lainnya saat berkendara sepeda motor.


(SUR)

Berita Terkait