MAGETAN : Pelayanan uji kir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan ditutup sementara. Hal itu dilakukan pasca meninggalnya pegawai yang terpapar covid-19. Penutupan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Pegawai Dishub Magetan yang meninggal terpapar covid-19 ialah AS (41) staf administrasi bagian pendaftaran uji kir. Pelayanan uji kir ditutup mulai tanggak 16 Maret hingga 23 Maret 2021.
Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Magetan Untoro Budi Raharjo mengatakan
setelah mendapat kabar adanya pegawai yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19 membuat pelayan uji kir ditutup satu minggu ke depan.
"Bagi kendaraan yang uji kirnya telah mati pasca penutupan pelayanan akan diberi kompensasi dan tidak akan dikenai denda," kata Untoro.
(ADI)