Tipu Rp43,7 Miliar, Makelar Tanah di Surabaya Ditangkap

Tersangka Agung bersama barang bukti hasil penipuan diamankan Polda Jatim (Foto / Metro TV) Tersangka Agung bersama barang bukti hasil penipuan diamankan Polda Jatim (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Ditreskrimum Polda Jatim menangkap makelar tanah, Agung Wibowo (42), asal Surabaya. Dia diduga melakukan penipuan terhadap Miftaur Roiyan warga Sidoarjo sebesar Rp43,7 miliar.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka mengelabui Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta.

"Tersangka bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar jual beli tanah," katanya di Mapolda Jatim, Senin 25 Januari 2021.

Tersangka lalu mengiming-imingi korban bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Setelah itu, korban akhirnya tergiur.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka telah memberikan lima cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar. Tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada tersangka," ungkapnya.

Apesnya, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata juga tidak bisa dicairkan oleh korban. Setelah menguasai SHM, tersangka lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli. Tersangka mendapat imbalan uang Rp43 miliar.

"Uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah," ujar Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.

Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Range, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga sepeda motor.

"Tersangka juga memakai uang hasil penipuan itu untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp250 juta," kata Rachmat.

Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Setelah itu, Agung Wibowo lalu menerbitkan sertifikat palsu untuk korban. Sementara yang asli sudah diproses pembeli di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanpa sepengetahuan ahli waris.

Akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, Polda Jatim berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian.

"Tersangka kami amankan di Solo," ujar Rachmat.

 


(ADI)

Berita Terkait