Kalah Gugatan, Aset Tanah PT APIM di Sidoarjo Dinilai Bermasalah

Sidang gugatan PT APIM digelar di PN Surabaya (Foto / Istimewa) Sidang gugatan PT APIM digelar di PN Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) yang hampir pailit kembali kalah atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Budi Said, Tjioe Sien Jap, dan Hariyono Subagyo di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Sudar mengabulkan gugatan penggugat. Perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur itu dinilai hakim melanggar hukum.

“Menyatakan Tergugat I, PT Avila Prima Intra Makmur telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Sudar saat membacakan amar putusannya.

Dikabulkannya gugatan itu, membuat asset tanah seluas 185.414,28 m2 di Sidoklumpuk, Sidoarjo, yang sebagian bersertipikat hak guna bangunan atas nama PT. APIM, di dalam area Komplek Perumahan Argent Parc Sidoarjo, sejumlah 60% dari tanah tersebut merupakan hak dari Para Penggugat masing-masing sebesar 20%.

BACA JUGA : Divonis Bersalah, Kades yang Gelar Hajatan di Banyuwangi Hanya Didenda Rp48 Ribu

Menurut informasi yang dihimpun, pada perkara No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, dalam pengurusan Tim Pengurus Bonar Parulian Sidabukke dan Yandi Suhendro, Bank UOB Indonesia merupakan kreditur pemegang hak tanggungan terkait tanah di Sidoklumpuk, Sidoarjo tersebut, oleh karena itu PT Bank UOB Indonesia (United Overseas Bank Indonesia) juga turut digugat dalam perkara ini.

Bonar Parulin Sidabuke, ketika dikonfirmasi terkait putusan perkara tersebut yang berkaitan dengan posisi para kreditur PT APIM menyampaikan, "Kalau dalam konteks homologasi, bila ada pihak dirugikan dalam artian Debitor tidak bisa melaksanakan apa yang disepakati di dalam PKPU, maka dapat diajukan Pembatalan Perdamaian," terang Bonar, Selasa 27 Juli 2021.

Sedangkan terkait dengan adanya beberapa pembeli rumah di Argent Parc, dan menjadi kreditur saat itu Bonar membenarkan. "Memang iya ada beberapa pembeli rumah argent parc yang juga ikut," terangnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait Aset yang di putuskan juga merupakan hak dari para penggugat sesuai putusan perkara 61/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dibacakan, dan nasib dari para pembeli rumah Argent Parc juga dapat dirugikan dengan tindakan PT APIM, karena status hak atas tanahnya menjadi tidak jelas, Bonar menyampaikan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perdamaian.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ening Swandari belum memberikan komentar terkait putusan itu.


(ADI)

Berita Terkait