3 Sindikat Perdagangan Manusia ke Luar Negeri Dibongkar Polda Jatim

Polda Jatim ungkap sindikat perdagangan manusia ke luar negeri. (Medcom.id/Amal) Polda Jatim ungkap sindikat perdagangan manusia ke luar negeri. (Medcom.id/Amal)

SURABAYA: Polda Jawa Timur mengungkap sindikat perdagangan manusia untuk dipekerjakan ke luar negeri. Ada sembilan orang ditetapkan tersangka, lima diantaranya berhasil ditangkap dan empat sisanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka ini dilakukan penahanan sejak 11 Mei 2023 di Rutan Dittahti Polda Jatim," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermanto, saat jumpa pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 13 Juni 2023.

Adapun lima tersangka yang berhasil ditangkap, yakni berinisial MK alias M (laki laki dari PT PBA), SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR). Sedangkan empat tersangka DPO, yakni HKL, KSR, MS, dan JF (wanita dari PT PBA).

"Ada dua korban berhasil kita pulangkan, satu lagi masih di Kamboja," ujarnya.

BACA: Mayat Siswi SMP Mojokerto Ditemukan dalam Karung, Korban Pembunuhan?

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Totok Suharyanto, mengatakan bahwa hasil ungkap satgas TPPO merupakan hasil kerjasama Polda Jatim, Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), BP2MI, dan BP3MI Jatim.

"Kurun waktu operasi satgas ini kita telah mengungkap tiga kasus. Kasus yang pertama, telah menetapkan empat tersangka yakni, MK, SA, HWT, telah memberangkatkan 130 orang CPMI," ujarnya.

Kemudian kasus kedua bekerja sama dengan BP3MI Jatim, menetapkan empat tersangka, dan satu tersangka inisial MYS telah ditahan setelah memberangkatkan 20 orang CPMI.
Lalu, tiga orang masuk DPO. Mereka berinisial HKL, KSR dan MS yang sudah bekerja sejak tahun 2016.

Kemudian kasus ketiga, tersangka inisial APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023 setelah memberangkatkan enam PMI ke Kamboja secara ilegal. Tersangka APP ini sebelumnya juga sudah memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan dua orang ke Jepang.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja," kata Totok.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan Pasal 81 juncto Pasal 69, dan Pasal 83 juncto 68 juncto Pasal 5 huruf (b) UU darurat Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ancaman hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait