Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kecelakaan KA dan Minibus yang Tewaskan 6 Orang

Kejadian kecelakaan antara kereta api dan mobil di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Daop 7 Madiun Kejadian kecelakaan antara kereta api dan mobil di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Daop 7 Madiun

JOMBANG: Polres Jombang belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan kereta api (KA) 423 Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu, di km 85 antara Stasiun Jombang dan Stasiun Sembung, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 29 Juli 2023 malam.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengatakan, pihaknya sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

“Kami sudah dinaikkan ke penyidikan kemudian kami panggil saksi. Setelah itu, baru penetapan tersangka,” kata Aldo, dikutip dari Antaranews, Selasa, 31 Juli 2023.

Aldo menyebut pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Namun, dua saksi yang merupakan korban selamat belum diperiksa karena baru melewati masa kritis.

“Dua orang itu akan menjadi saksi. Kami tunggu satu pekan lagi, mereka mulai membaik dan pulih,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua warga di lokasi kejadian sudah meneriaki mobil tersebut untuk tidak melaju sebab ada kereta yang hendak lewat. Namun, sopir tidak mendengar sehingga tertabrak KA 423 Rapih Dhoho. Bangkai mobil yang sudah dalam kondisi penyok itu sudah dibawa ke lokasi penyimpanan barang bukti.

Kecelakaan ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut. Keenam korban merupakan satu keluarga yang hendak menjenguk keluarga yang sakit di Kediri


(SUR)

Berita Terkait