JAKARTA : Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Penetapan tersangka setelah penyidik selesai gelar perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka itu berinisial CMM merupakan warga binaan.
"Hasil gelar perkara dilakukan penambahan tiga tersangka lagi Pasal 188 tentang kealpaan," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 29 September 2021.
Dia menuturkan, dua tersangka lagi berinisial PBB dan MS merupakan pegawai. "MS atasan langsung PBB jabatannya sebagai bagian umum. Total sudah enam tersangka," tuturnya.
Baca Juga : Selain Napoleon, Polisi Juga Tetapkan 4 Napi Lain Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Kece
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik gabungan selain gelar perkara, polisi juga menyita sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari warga binaan maupun petugas Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
Tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan lebih dahulu, yakni pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
(ADI)