JAKARTA: Seorang pengendara mobil ditilang karena mengangkut sepeda dalam kendaraannya. Peristiwa itu terjadi di parameter Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, belum lama ini.
"Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," kata pengendara dalam video yang dilihat Medcom.id, Jumat, 1 Oktober 2021.
Pengendara itu memperlihatkan sepeda yang diletakkan pada bagian bangku tengah kendaraan. Anggota polisi lalu lintas (polantas) Rizky menyebut pengendara itu melanggar lalu lintas.
Menurut dia, pengendara melanggar Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang Kelebihan Beban Bawaan pada Kendaraan. Dia menyebut pengendara boleh membawa sepeda, namun harus dipasang alat khusus di luar kendaraan.
BACA: Keluar Hutan, Kera Liar Cakar Warga Magetan
Pengemudi mobil yang sempat berdebat akhirnya mengalah. Singkat cerita, polisi menilang pengendara tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meluruskan peristiwa yang menyita perhatian masyarakat itu. Sambodo menegaskan anggota salah dalam menerapkan Pasal 307.
"Pasal itu berisi kendaraan bermotor, angkutan umum barang yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," jelas Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan penilangan kendaraan pelat hitam membawa barang besar dapat mengacu Pasal 283 UU LLAJ. Beleid itu menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara.
"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar Sambodo.
Sambodo meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa itu. Dia akan mengingatkan kembali kepada petugas di lapangan, khususnya petugas yang menilang tersebut.
"Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ucap Sambodo.
(TOM)