Pro dan Kontra Masyarakat Saat Menikah di Bulan Muharram, Begini Penjelasannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Menikah di Bulan Muharram dalam Islam merupakan salah satu bulan terbaik untuk melakukan amal ibadah termasuk di antaranya menikah. Dalam ajaran Islam, menikah merupakan perintah agama. Karena itu, Muslim yang sudah mampu baik fisik dan ekonomi hendaklah segera menikah.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, pada dasarnya hukum menikah itu tidak pernah ada kaitannya dengan waktu. Tidak pernah ada waktu-waktu yang terlarang untuk menikah. "Memang ada sebagian dari masyarakat kita yang masih membawa-bawa kepercayaan nenek moyang, seperti tidak boleh menikahkan anak pada bulan Rajab, atau bulan Sya'ban atau bulan Muharram," katanya.

Keyakinan seperti itu, kata dia, sebenarnya tidak punya dasar dari agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada dasar ketentuannya dari Al Qur'an dan tidak juga dari hadits. Bahkah tak ada satu pun ulama yang melarang akad nikah pada waktu atau jam tertentu.

Demikian juga, tidak ada ketentuan untuk melarang akad nikah di Bulan Muharram. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, Bulan Muharram atau Suro merupakan bulannya kalangan priyayi dan hanya kalangan mereka saja yang boleh melangsungkan hajat di bulan Suro. Anggapan tersebut tentu hanya tradisi dan bukan termasuk tuntunan ataupun ajaran agama Islam.

BACA JUGA : Muslim Harus Tahu, 21 Peristiwa Hari Asyura 10 Muharram yang Dialami Para Nabi

Dalam ajaran Islam, memang ada salah satu bulan yang utama dan dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan yakni Bulan Syawal. Karena itu, lazim di masyarakat, orang memilih menikah di Bulan Syawal. Meski demikian, tidak ada larangan untuk menikah di Bulan Muharram. Terlebih, Bulan Muharram merupakan satu dari empat bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan Rajab. Pada bulan-bulan ini, masyarakat Arab dilarang berperang karena disucikannya keempat bulan tersebut. Oleh karena itu, ia juga dinamakan Syahrullah Asham, yang artinya Bulan Allah yang Sunyi karena larangan berperang itu.

Para ulama tafsir merespons ayat tersebut tentang keutamaan Bulan Muharram. Yakni dalam bulan-bulan Haram itu dilarang berbuat aniaya terhadap diri kalian sendiri, karena dalam bulan-bulan Haram itu sanksi berbuat dosa jauh lebih berat daripada dalam hari-hari lainnya. Begitu pun dengan amal ibadah, pahalanya dilipatgandakan. Nah menikah juga salah satu ibadah.

 


(ADI)

Berita Terkait