Bos SPI Kota Batu Minta Penangguhan Penahanan

Pemilik SPI, JE ditahan (Foto / Metro TV) Pemilik SPI, JE ditahan (Foto / Metro TV)

MALANG : Tim kuasa hukum pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra, yakni Jeffry Simatupang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Malang. Saat ini Julianto sedang ditahan di Lapas Kelas I Malang akibat didakwa kasus pelecehan seksual pada siswinya.

“Kami mengajukan penangguhan penahanan atau memohonkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Banyak siswa yang menangis dan menungggu Julianto Eka Putra pulang,” ujar Jeffry, Selasa, 12 Juli 2022.

Jeffry menyebut, ada beberapa alasan sehingga dirinya mengajukan penangguhan penahanan. Kliennya dianggap selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hingga menghadiri persidangan. Kemudian semua barang bukti sudah disita oleh penyidik.

Alasan lain adalah faktor kesehatan. Dia menyebut Julianto memiliki penyakit dengan kadar gula tinggi. Untuk itulah dirinya mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminannya, istri dari Julianto sendiri.

Bacac juga : Dianiaya Teman, Santri Ponpes Sidoarjo Lapor Polisi

“Kita ajukan penangguhan penahanan lewat panitera PN Malang. Kami berharap segera di baca majelis hakim dan segera dilakukan,” papar Jefrry.

Jeffry sebagai kuasa hukum yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Dia berharap independensi majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini publik yang saat ini berkembang.

“Julianto Eka Putra koperatif selalu hadir dan tidak pernah keluar koridor hukum. Kami dari tim penasihat hukum menhormati, ini bukan akhir dari segalanya. Tetapi kalau alasannya opini publik kami mohon ke majelis hakim teguhlah pada kebenaran,” tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait