Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Permudah UMKM Dalam KKPR

Plt. Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Mujahidin Maruf dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/6/2024). ANTARA/HO-Kanwil BPN Jatim Plt. Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Mujahidin Maruf dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/6/2024). ANTARA/HO-Kanwil BPN Jatim

Surabaya: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam permodalan usaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR sangat erat kaitannya dengan lokasi usaha dan merupakan unsur penting dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.

Pelaksana tugas (Plt) Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Mujahidin Maruf, menyebut pelaku UMK diberikan kemudahan dalam mengurus kesesuaian lokasi usaha melalui sistem Online Single Submission (Sistem OSS). 

"Sehingga, UMK di Provinsi Jawa Timur dapat dengan mudah memverifikasi lokasi usaha secara otomatis dan NIB pun dapat terbit dengan mudah," ujar Mujahidin Maruf dikutip dari Antara, Kamis, 27  Juni 2024.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan regulasi pemerintah yang mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memudahkan investasi. Terutama di Jawa Timur. UU Cipta Kerja mengamanatkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mengatur penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha berupa KKPR untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Provinsi Jawa Timur.

"Kami mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan KKPR dibutuhkan juga koordinasi antarkementerian atau lembaga agar penerbitan KKPR tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan. Kita semua memiliki peranan penting terhadap layanan KKPR di Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Hadir dalam rapat ini Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BPKM, dan Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN.


(SUR)

Berita Terkait